
Barangsiapa membatalkan puasa dengan sengaja pada siang hari di bulan Ramadhan tanpa alasan yang dibenarkan syari"at, maka dia telah melakukan kesalahan atas hak dirinya sendiri dan juga hak masyarakatnya. Dan jika Anda, saudaraku, ingin mengetahui tingkat pengharaman dan tingkat dosa orang yang merusak kesucian bulan Ramadhan dengan membatalkan puasanya, baik dengan cara makan, minum atau berhubungan badan, maka renungkanlah apa yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu "anhu secara marfu" :
"â?¦.
Dan juga hadits yang diriwayatkan dari "Abdullah bin Mas"ud Radhiyallahu "anhu, dia berkata:
"Barangsiapa tidak berpuasa satu hari di bulan Ramadhan tanpa alasan, maka tidak dibolehkan baginya mengerjakan puasa dahr sehingga dia menemui Allah. Jika Allah berkehendak, Dia akan memberikan ampunan kepadanya dan jika Allah berkehendak, Dia akan mengadzabnya." [2]
Juga hadits yang diriwayatkan oleh Abu Umamah al-Bahili Radhiyallahu "anhu, dia berkata: "Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu "alaihi wa sallam bersabda:
"Ketika tengah tidur, aku didatangi oleh dua orang laki-laki lalu keduanya menarik lenganku dan membawaku ke gunung yang terjal seraya berkata: "Naiklah." Lalu kukatakan: "Sesungguhnya aku tidak sanggup melakukannya." Selanjutnya, keduanya berkata: "Kami akan memudahkan untukmu." Maka aku pun menaikinya sehingga ketika aku sampai di kegelapan gunung tiba-tiba ada suara yang keras sekali, maka kutanyakan: "Suara apa itu?" Mereka menjawab: "Itu adalah jeritan para penghuni Neraka." Kemudian dia membawaku berjalan dan ternyata aku sudah bersama orang-orang yang bergantungan pada urat besar di atas tumit mereka, mulut mereka robek, dan robekan itu mengalirkan darah." Aku berkata, "Siapakah mereka itu?" Dia menjawab: "Mereka adalah orang-orang yang yang berbuka sebelum waktu berbukaâ?¦."
jangan lupa WOW nya
dan jangan lupa mampir ke profil saya, untuk sekedar cari info2 penting... ^_^
di follow juga twitter @dereva_fauzi