
Suasana politik semakin memanas, kampanye hitam dan kampanye negatif silih berganti dilakukan oleh kedua belah pihak yang berseteru. Apa bedanya antara kedua kampanye ini?
Kampanye bisa disebut sebagai kampanye hitam jika materi kampanye tidak sesuai dengan kenyataan atau mengada-ada.
Kita tidak memungkiri adanya kampanye hitam, dan itu tidak dibolehkan. Tapi yang perlu digaris-bawahi di sini adalah tidak semua tindakan menyebar berita negatif tentang salah satu calon menjadi kampanye hitam. Tetapi dikatakan kampanye hitam bila beritanya bohong. Adapun bila beritanya benar, maka namanya kampanye negatif, dan ini masuk ghibah yang dibolehkan karena adanya maslahat yang besar bagi Islam dan kaum muslimin ketika menjelaskan kebobrokan dan kejelekan salah satu calon.
Dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah bertanya, Tahukah kamu, apa itu ghibah? Para sahabat menjawab, Allah dan Rasul-Nya lebih tahu. Kemudian Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Ghibah adalah kamu membicarakan saudaramu mengenai sesuatu yang tidak ia sukai. Seseorang bertanya, Wahai Rasulullah, bagaimanakah menurut engkau apabila orang yang saya bicarakan itu memang sesuai dengan yang saya ucapkan? Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berkata, Apabila benar apa yang kamu bicarakan itu tentang dirinya, maka berarti kamu telah menggibahnya (menggunjingnya). Namun apabila yang kamu bicarakan itu tidak ada padanya, maka berarti kamu telah menfitnahnya (menuduh tanpa bukti). (HR. Muslim no. 2589, Bab Diharamkannya Ghibah)
Lihatlah Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang keras kampanye hitam, menuduh tanpa bukti alias menfitnah. Ini jelas suatu kebohongan. Namun jika yang dilakukan adalah kejelekan yang benar nyata ada pada orang lain, itu disebut ghibah. Ghibah itu dibolehkan kala ada maslahat.
Post ini ditujukan pada semua warga indonesia agar tidak saling bermusuhan dan menuduh mengatasnamakan agama apalagi SARA, biarkan agama jadi tanggung jawab umat dengan Tuhannya, kita sebagai manusia yg beragama terutama muslim wajib menjaga nama baik umat islam tanpa perlu adanya kekerasan.